Bisnis  

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

Infocakrawala.com – DEPOK – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang tersebut membuka prospek bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) serta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) terlibat mengatur dana Pemastian Hari Tua (JHT) lalu Keamanan Pensiun (JP).

Penolakan yang dimaksud muncul pasca terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK). Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI Rekson Silaban menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya menyatu, lalu tak dikelola terlalu berbagai lembaga.

“Asuransi swasta lalu lembaga keuangan tiada boleh mengganggu jaminan sosial dasar di area BPJS,” ujarnya.

Rekson justru mengajukan permohonan pemerintah untuk lebih banyak fokus untuk memacu jumlah keseluruhan pekerja yang tersebut terlindungi inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan pada mana pada waktu ini baru 17 persen pekerja yang digunakan terdaftar di kegiatan Pemastian Pensiun.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Pihaknya berpendapat konsep yang disebutkan tak tepat. Menurutnya apabila iuran JHT kemudian JP diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK.

Selain itu Timboel juga menyoroti banyaknya DPPK/DPLK yang tersebut bermasalah sehingga berpotensi dana buruh akan hilang. Menurutnya pengelolaan dana JHT dan juga JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN, sementara di area sisi lain DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tersebut tidaklah berpegangan pada prinsip-prinsip tersebut.

“Ini akan merugikan buruh. Hasil survei menyatakan bahwa pekerja menolak lantaran Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu dikarenakan sejumlah DPPK/DPLK yang digunakan bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tiada mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Proyek JHT lalu JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN,” kata Timboel.

Munculnya beberapa inovasi yang disebutkan mengupayakan KSBSI menyelenggarakan Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Menguatkan Bagian Keuangan (UU P2SK) juga Perkuatan Tabungan Pekerja pada Pemastian Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dimaksud dihadiri oleh oleh perwakilan 11 federasi afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan juga Lingkungan KSBSI, Komisi Kesetaraan KSBSI, dan juga LBH KSBSI yang disebutkan dijalankan di tempat Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).

Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Dedi Hardianto mengungkapkan bahwa seminar ini bertujuan untuk menyebabkan kertas tempat serikat buruh KSBSI terhadap UU P2SK.

“Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi juga mendapatkan masukan dari kontestan seminar terkait apa belaka yang tersebut akan diatur di aturan turunan atau Peraturan Pemerintah. Lalu mengetahui apa belaka tantangan yang tersebut dihadapi di UU P2SK,” kata Dedi Hardianto.