KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang digunakan Disebut di tempat Persidangan SYL

KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang dimaksud digunakan Disebut pada tempat Persidangan SYL

Infocakrawala.com – JAKARTA – Praktik dugaan suap yang dimaksud melibatkan oknum auditor lalu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tindakan hukum opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai termasuk pelanggaran pidana. Dalam persidangan perkara SYL, disebutkan auditor BPK meminta-minta uang banyak Rp12 miliar untuk menerbitkan status WTP Kementan. Namun yang baru dibayarkan baru sebesar Rp5 miliar.

“Praktik suap yang mana dilaksanakan oknum auditor juga anggota di tempat lingkungan BPK RI itu nyata, dalam mana sudah melakukan kejahatan yang digunakan melekat dengan kedudukan atau jabatan yang mana bertentangan dengan kewajibannya,” kata pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra untuk wartawan dalam Jakarta, Hari Jumat (31/5/2024).

“Fungsi auditor BPK yang mana melekat serta strategis kok digunakan untuk perilaku bagai ‘bandit merajalela’ lalu karenanya perilaku culas begini harus diberantas habis,” tambahnya.

Menurut Azmi, persoalan hukum yang disebutkan sungguh miris juga tindakan memalukan yang mana dijalankan oknum pegawai BPK. “Suap maupun pemerasan terkait laporan audit, itu terstruktur mulai dari Tim Pemeriksa, Pengendali Teknis, Penanggung Jawab lalu Anggota,” jelasnya.

Kata Azmi, siapa pun yang tersebut melakukan pemerasan atau menerima suap melawan jabatannya kemudian menerima penyuapan termasuk bagi pejabat yang mana membiarkan, masuk pada kualifikasi bersama-sama pada permufakatan jahat. “Mereka itu bergabung bertanggung jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud,” jelasnya.

Disampaikan Azmi, sangat jelas dari perkembangan lalu keterangan saksi di area persidangan ada permintaan pegawai BPK karenanya masuk pada kategori suap terlibat (actieve omkooping). Di mana, kata dia, uang suap yang disebutkan telah terjadi diterima.

“Uang yang dimaksud berjumlah miliaran dari manipulasi proyek telah dilakukan diterima berpindah tangan sehingga perbuatan ini telah selesai dilakukan. Jadi jelas nyata para pelaku auditor BPK ini melakukan dengan sengaja, punya kehendak serta mengetahui untuk disuap secara sadar yang dimaksud bertentangan dengan jabatannya,” terang Azmi.

Ia menambahkan bahwa penerima suap dengan karakteristik secara berpartisipasi yang digunakan memohonkan maka semestinya dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal sebagai penjara seumur hidup.

“Dan bagi siapa pun yang dimaksud menerima terkhusus bagi anggota pasukan BPK yang mana terlibat pada persoalan hukum ini harus dipecat. Diberhentikan dengan tidaklah hormat. Sebab oknum BPK ini melakukan perbuatan suap serta atau patut diduga menerima uang agar bukan melakukan sesuatu di fungsi jabatannya, yang mana bertentangan dengan kewajibannya,” ujarnya.

Azmi juga mengupayakan KPK untuk memperluas perkara bukan sebatas suap tetapi juga menyelidiki perbuatan lainnya dalam bentuk perbuatan pidana pencucian uang.