KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju pemilihan gubernur 2024

KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju pemilihan gubernur 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih yang dimaksud ingin forward di pemilihan kepala daerah 2024 tak wajib mundur dari jabatannya.

“Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).

Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di dalam pemilihan kepala daerah 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 serta tak nyaleg pada pemilihan raya 2024 maka yang digunakan bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.


Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 dan juga nyaleg Pemilihan Umum 2024 tapi tidak ada terpilih, kata Hasyim, maka yang digunakan bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang dimaksud sekarang diduduki.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilihan raya 2019 lalu nyaleg pemilihan 2024 lalu terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, lalu tak wajib mundur dari jabatan,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan secara khusus di tempat simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang digunakan ingin progresif dalam pemilihan gubernur 2024 tidak ada perlu meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran bukan ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.

Jadi, seandainya Caleg terpilih yang disebutkan kalah di pemilihan kepala daerah 2024, maka ia tetap memperlihatkan dapat dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah pada pilkada),” tegasnya.