Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi

Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersatu Pusat Studi Hukum juga Kebijakan Indonesia (PSHK) mencela putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala wilayah . ICW menilai amar putusan yang disebutkan bermasalah.

“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian Pusat Studi Hukum juga Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan serta amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara pada keterangannya, Mingguan (2/6/2024).

Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk dari Pemilihan Umum 2024 dengan menguntungkan banyak pihak tertentu.

“Terlebih, inovasi aturan yang dimaksud diterapkan pada periode pilkada sekarang sehingga dapat dengan segera menguntungkan pihak tertentu. Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang tersebut akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024,” jelasnya.

“Dengan demikian, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang tersebut menjadikan Gibran dapat berkontestasi di dalam pemilihan raya 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala area di dalam akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” sambung dia.

Dia menilai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU 9/2020 yang mana mengatur batasan usia minimal yang dimaksud terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang mana tepat. Keberadaan substansi pasal di PKPU ini, kata dia, juga sudah ada sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang tersebut memang sebenarnya perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan.

“Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai aturan usia minimal calon kepala wilayah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang dimaksud tiada berdasar juga mengada-ada,” kata dia.

Di sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia calon kepala tempat semata-mata diputus pada kurun waktu tiga hari.

“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di area balik perkara ini. Sebab, apabila dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang digunakan sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersatu Perkumpulan untuk Pemilihan Umum kemudian Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang digunakan mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai partisipan pemilihan umum secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara yang dimaksud baru diputus setelahnya mengantisipasi 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di tempat MA. Lama yang disebutkan bahkan telah dilakukan jarak jauh melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu,” tandas dia.

Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai putusan yang dimaksud bentuk mengintervensi kewenangan KPU.

“MA memberikan penafsiran menghadapi ketentuan yang pada dasarnya tidak ada menyebabkan pelanggaran melawan hak asasi manusia, bukan memunculkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang digunakan dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tak mengakibatkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.