Kronologi Peternak Jadi Tersangka, Muhyani Lawan Pencuri Malah Nyaris Dibui

Kronologi Peternak Jadi Tersangka, Muhyani Lawan Pencuri Malah Nyaris Dibui

Infocakrawala.com – Nasib pilu menimpa Muhyani (58), individu warga di dalam Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Daerah Perkotaan Serang. Berniat membela diri, pria yang dimaksud bekerja sebagai peternak itu justru ditetapkan menjadi dituduh penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. Ini adalah ia kronologi peternak jadi tersangka. 

Muhyani yang tersebut membela diri lantaran diserang oleh individu pencuri malah ditetapkan sebagai terperiksa serta ketika ini ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang berhadapan dengan pasal penganiayaan. Peternak kambing yang disebutkan ditetapkan menjadi dituduh oleh polisi lantaran perkara tewasnya individu pencuri ternak bernama Waldi. 

Kronologi Peternak Jadi Tersangka 

Dugaaan penganiayaan berawal ketika Muhyani memergoki aksi dari Waldi dan juga Pendi ketika akan mencuri kambingnya pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Kala itu, Muhyani mendengar ada pendapat orabg berisik yang bersumber dari arah kandang kambing miliknya yang tersebut berada tepat di area belakang rumahnya.  

Saat Mulyani mengecek ke pada kandang, ia kaget ketika meninjau ada dua orang pria yang digunakan tak dikenalinya mencoba untuk mencuri beberapa ekor kambing miliknya itu. Merasa aksi pencuriannya itu dipergoki, Waldi lantas mengeluarkan sebilah golok yang tersebut dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani. 

Muhyani pun dengan cepat secara langsung mengambil gunting yang biasa ia digunakan untuk memetik mentimun di tempat kebunnya. Kemudian, dengan cekatan ia menusuk gunting yang disebutkan tepat pada dada Waldi. 

“Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu dalam dekat kandang dan juga diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di tempat di kandang itu kena dada,” kata Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang digunakan selama ini setia mendampingi proses hukum Muhyani. 

Usai terlibat pertarungan sengit, pelaku lantas melarikan diri dengan rekannya dengan dadanya yang terluka. Sementara itu, Muhyani memohon bantuan warga lain mencari keberadaan para pencuri. Ketika warga mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian, mereka langsunh melakukan pengejaran hingga ke area berada dalam sawah. 

Akhirnya, sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat warga pun menemukan jasad salah satu pencuri bernama Waldi. Kala itu, Waldi telah pada keadaan meninggal dunia pada berada dalam sawah dengan luka tusuk pada dadanya. Waldi, diduga tewas lantaran kehabisan darah ketika melarikan diri dari kejaran warga. 

Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, juga diketahui jikalau sosok mayat di dalam berada dalam sawah yang dimaksud ditemukan oleh warga adalah pelaku pencurian yang ditusuk Muhyani. 

Berdasarjab dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan oleh keluarga Mulyanj, penyidik Polresta Serang Daerah Perkotaan diketahui menaikan persoalan hukum ini ke penyidikan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.

Tiga bulan selanjutnya tepatnya pada tanggal 15 September 2023 Muhyani ditetapkan menjadi tersangka. 

“Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat terus-menerus datang ke Polres kendati beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) ditahan pada Rutan Serang,” ungkap Nuraen. 

Nuraen menjelaskan, persoalan hukum ini awalnya dilaporkan oleh orangtua Waldi yang mana tak terima anaknya tewas pada tangan Muhyani. Sebagai ungkapan duka, keluarga Muhyani mengunjungi rumah duka di area Ciruas, Daerah Serang, Banten. Kala itu, kedua keluarga setuju untuk berdamai, dan juga bukan akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. 

Namun dengan berjalannya waktu, kata Nuraen, secara mendadak puhak keluarga Waldi melanjutkan proses hukum ke Polresta Serang Perkotaan untuk diproses hukum. Diduga, menurut Nuraen, pelaporan itu dikarenakan pihak keluarga Muhyani tak menyanggupi memberikan uang santunan senilai Simbol Rupiah 50 juta. 

“Awalnya kita kasih Rupiah 1 juta, itu sebenarnya telah mau diterima sejenis bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya itu yang dimaksud menolak. Dan tanpa peringatan minta uang Mata Uang Rupiah 50 juta,” pungkasnya. 

Istri dari Muhyani, Rosehah (49) mengaku tidak ada percaya lantaran suaminya ketika kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka. Merasa tiada ada keadilan yang tersebut didapat oleh keluarganya, Rosehah memohon bantuan pada Bapak Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, kemudian Presiden Joko Widodo untuk bisa jadi membebaskan suaminya dari penjara. 

“Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukanlah orang jahat, tidak pembunuh. Bapak cuma bela diri saja,” ungkap Rosehah. 

Kabar terbaru menyebutkan perkara Muhyani telah lama dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di area Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang digunakan sebelumnya ditetapkan menjadi dituduh usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, langkah yang disebutkan diambil berdasar hasil ekspose yang mana dijalankan di Kejari Serang pada Hari Jumat (15/12/2023).

“Hasil ekspos, semua setuju bahwa perkara Muhyani bin Subrata bukan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik.

Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tak sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.

Demikianlah ulasan tentang kronologi peternak jadi tersangka.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

(Sumber: Suara.com)