Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan menghadapi Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan menghadapi Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin akan mengajukan gugatan praperadilan menghadapi penetapan kliennya sebagai dituduh persoalan hukum pembunuhan Vina dan juga Eky di area Cirebon pada 2016 silam. Insank meyakini Pegi bukanlah pelaku asli pada perkembangan tersebut.

“Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami memiliki saksi-saksi yang tersebut notabenenya ketika insiden Pegi Setiawan itu berada di dalam Bandung,” kata Insank pada waktu ditemui di area kawasan Ibukota Indonesia Barat, Hari Sabtu (1/6/2024).

Hal lain yang digunakan menguatkan, kata Insank, adalah bukti pembagian upah kerja menghadapi nama Pegi Setiawan pada tahun 2016, yang mana hari kemudian tanggalnya bertepatan dengan perkembangan pembunuhan Vina.

“Bahkan pada tanggal kejadian ada bukti juga kok yang digunakan menegaskan bahwa Pegi Setiawan menerima upah dari hasil pekerjaannya, jadi ironi sekali,” katanya.

Menurut Insank, pihaknya mempunyai bukti serta mengetahui siapa otak pada pembunuhan Vina, namun beliau enggan membeberkannya. “Saya kira itu belum bisa saja kita ungkapkan dalam di lokasi ini ya. Itu menjadi senjata kami dalam pengadilan nanti. Ya sudah ada ada petunjuk kita telah petunjuk,” katanya.

“Kehadiran kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, semata-mata untuk menunjukkan terhadap aparat penegak hukum ayok kita dengan sama, ayok kita ungkap siapa sih pelakunya sebenernya,” sambungnya.