Bisnis  

Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP

Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP

InfoCakrawala.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan agar gubernur dalam seluruh provinsi segera menetapkan dan juga mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan gubernur harus menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023.

“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati juga Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah terjadi ditetapkan oleh Bapak Presiden RI lalu selanjutnya di dalam Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 ” kata Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’ bersama Mendagri Tito Karnavian pada kantor Kemendagri Jakarta, Senin, (20/11/2023).

Ditegaskan Ida, penetapan Upah Minimum di area seluruh wilayah dalam Indonesia, dalam tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang dimaksud ada di area setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah lama memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan lalu PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di tempat Jakarta.

“Substansi pengaturan lalu isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di area segenap wilayah di area Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, ” ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami kemudian dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023. Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja pada bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi kemudian Index tertentu yang dimaksud disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di dalam atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di area atas Upah Minimum yang tersebut disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja serta kemampuan perusahaan,” katanya.

Ida Fauziyah mengapresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA juga para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan juga kerja keras dalam mengawal lalu menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di tempat seluruh wilayah Indonesia.

(Sumber: Suara.com)