Bisnis  

LPS Mulai Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Persada Guna

LPS Mulai Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Persada Guna

InfoCakrawala.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna pada Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu, LPS juga melakukan pelaksanaan likuidasi pada BPR tersebut.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah kemudian pelaksanaan likuidasi bank dilaksanakan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi atas data simpanan juga informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang dimaksud akan dibayar.

Rekonsiliasi dan juga verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dijalankan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang kemudian tidak ada terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang tersebut dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan juga likuidasi bank.

“Serta bukan tidaklah mempercayai pihak-pihak yang digunakan mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa jumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2023).

Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna juga menyelesaikan hal-hal yang mana berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dikerjakan oleh LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di area kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di dalam kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih besar lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan serta likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS dalam 154,” tambah Dimas.

(Sumber: Suara.com)