MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah

MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lama menetapkan 21 terperiksa dan juga menyita beberapa aset terkait dugaan korupsi timah . Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).

Koordinator Komunitas Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera menyita seluruh aset yang digunakan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tindakan hukum tersebut, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS.

Hal itu diadakan untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Semua harta terkait tindakan hukum harus disita untuk pulihkan kerugian negara. Jangan pakai lama, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS,” ujar Boyamin, Kamis (9/5/2024).

Dia juga mendesak penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung segera menetapkan terdakwa baru dari unsur pemerintah pusat.

“Iya (segera ditetapkan tersangka) dari oknum pemerintah pusat yang mana diduga bantu korupsi tersebut,” katanya.

Sosok RBS disebut-sebut sebagai orang yang berada di dalam balik skandal PT Timah yang mana menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga crazy rich Helena Lim.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai penyitaan harus segera diadakan agar tidak ada terjadi peralihan kepemilikan. “Dalam konteks penegakannya, penyitaan harus sesegera mungkin saja dilaksanakan walau juga akurasi objeknya harus diperhatikan dengan benar,” katanya.

“Peralihan kepemilikan sekalipun belaka dengan bukti selembar kuitansi. Jika sangkaannya TPPU ya harus disegerakan agar tidak ada terjadi peralihan kepemilikan secara cepat,” lanjutnya.