Mantan Pengacara Vina lalu Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap

Mantan Pengacara Vina lalu Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mantan pengacara keluarga Vina dan juga Eky, Yosi Achdian meyakini, salah satu terpidana persoalan hukum pembunuh Vina lalu Eky dalam Cirebon, Saka Tatal bukanlah korban salah tangkap. Apalagi, sejak awal persoalan hukum itu terungkap hingga kasusnya masuk proses persidangan, pengacara Saka tak pernah mempersoalkan tentang salah tangkapnya Saka oleh polisi.

“(Perkara pembunuhan Vina juga Eky dengan terperiksa Saka Tatal) Dari kepolisian ke Kejaksaan kan ada proses, dari Kejaksaan ke pengadilan ada proses, kemudian sudah ada disidangkan, saya pikir tak mungkin saja kalau ini salah tangkap,” ujar Yosi pada wartawan, Hari Sabtu (1/6/2024).

Dia menerangkan, ia sejatinya ditunjuk oleh keluarga Vina juga Eky untuk mendampingi dia sebagai pengacaranya, yang digunakan mana beliau lantas mengawal perkara yang dimaksud sejak dalam kepolisian, masuk ke pengadilan, hingga putusan. Pasca putusan, beliau juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang tersebut mana dia berniat untuk banding.

Hanya, kata dia, banding diadakan hanya sekali pada putusan yang dimaksud diterima Saka Tatal cuma sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang digunakan dilaksanakan oleh pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.

“Setelah putusan, saya bicara dengan pengacara Saka, beliau kan vonis 8 tahun, ia bilang saya akan banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu tidak kesulitan salah tangkap, tapi banding itu pada vonis 8 tahun,” tuturnya.

“Saya dikuasakan oleh keluarga almarhum Eky juga Vina tanggal 19 September 2016, pada waktu itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana kemudian ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang pada saya untuk tanda tangan kuasa. Setelah itu saya secara langsung bekerja, ketika itu juga akan diadakan peringkat perkara di tempat Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan juga pengacara 5 tersangka, Jogi Nainggolan,” terangnya.

Dia mengungkap, pada perkara persoalan hukum pembunuhan Vina kemudian Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, cuma dibahas tentang persoalan pembunuhan belaka berkaitan Pasal 340 KUHP lalu Pasal 338 KUHP. Dari 8 terdangka yang digunakan telah dilakukan diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih besar dahulu menjalani persidangan lantaran ia kala itu masih di dalam bawah umur.

Yosi menjelaskan, ketika sidang perkara perkara pembunuhan Vina dan juga Eky dilakukan dalam pengadilan, beliau memang sebenarnya mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu dilakukan secara tertutup. Hanya saja, pihak pengadilan menjelaskan sidang dijalankan tertutup lantaran berkaitan persoalan asusila walaupun faktanya di sidang tak ada materi asusila yang mana disajikan, hanya sekali ada materi pembunuhannya saja.

Kini, tambahnya, pasca adanya film Vina dalam layar lebar, beliau justru heran mengapa pada waktu ini malah muncul kehebohan kemudian keriuhan di dalam kalangan masyarakat, apalagi sampai ada isu salah tangkap pada pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, pada waktu tindakan hukum itu dilakukan di tempat persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan dalam kalangan publik sebagaimana pada waktu ini.

“Saat itu tak ada mengenai salah tangkap, di tempat pengadilan pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, hambatan cuma dalam awal belaka oleh sebab itu warga ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun ke depan, setelahnya viralnya film Vina, kok bermunculan ini salah tangkap,” katanya.