Mensos: Sejak 2021, Kemensos Tak Lagi Beri Bantuan dalam Bentuk Barang, Tapi Uang Tunai

Mensos: Sejak 2021, Kemensos Tak Lagi Beri Bantuan dalam Bentuk Barang, Tapi Uang Tunai

InfoCakrawala.com – “Kementerian Sosial sejak 2021 tidak ada lagi memberikan bantuan sosial program Sembako dalam bentuk barang. Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai kemudian disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat.”

Demikian dikatakan Mensos, Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait Anggaran Kementerian Sosial 2024, yang digunakan digelar dalam Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Mensos menjelaskan bahwa anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perlindungan sosial (perlinsos) tahun depan sebesar Rp78,05 triliun, atau 98,54 persen dari seluruh anggaran Kemensos 2024.

Menjawab pertanyaan terkait tantangan kemudian pembenahan program Sembako, menurut Mensos, program Sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini dimungkinkan sebab telah lama diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non-tunai salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial”.

Dengan cara ini bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM.

Hal ini terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga jual BBM tahap II yang digunakan diimplementasikan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, bahwa lebih besar dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Menurut Mensos, penyaluran bantuan dalam bentuk unsur pangan juga memiliki risiko kerusakan lantaran faktor cuaca, pengemasan atau dikarenakan berbagai faktor eksternal lainnya.

“Proses pengadaan materi pangan sangat panjang serta saat di tempat lapangan banyak ditemukan barang yang digunakan tak sesuai kebutuhan,” ujar Risma, ketika mengungkapkan alasan tak lagi diberikan bansos program Sembako berbentuk barang.

Faktor kedua adalah mempermudah pengecekan status juga posisi bansos program Sembako. Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di area bank atau pos penyalur, proses transaksi atau sudah diterima oleh penerima manfaat. Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi pemakaian anggaran.

Penarikan uang dari rekening di area Program Sembako dilaksanakan untuk mengatasi banyak temuan/pengaduan terkait: pemaketan material pangan, harga jual substansi pangan yang dimaksud tidaklah wajar, sisa tersisa yang mana tak sanggup diambil, sampai dengan jarak yang digunakan harus ditempuh KPM dan juga kontinyuitas layanan dari penyedia unsur pangan. Serta mengatasi kuantitas material pangan yang mana berlebihan ketika ada penebalan/percepatan.

“Kami berharap upaya ini dapat lebih besar memberikan manfaat bagi KPM program Sembako,” tutup Mensos Tri Rismaharini.

(Sumber: Suara.com)