MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg pada Distrik Sentani Dapil Papua 3

MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg pada Distrik Sentani Dapil Papua 3

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat pendapat untuk pemilihan legislatif (pileg) di tempat Distrik Sentani, Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3 . Hal itu diputuskan para Hakim MK pada sidang putusan putusan Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mana dimohonkan oleh Partai Nasdem.

MK menimbang bahwa sudah pernah terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan.

“Amar putusan pada provinsi menyatakan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan pada bidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan putusan di dalam Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Mulai Pekan (10/6/2024).

Dalam putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon juga eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon kemudian eksepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Pusat Kota Jayapura 4 berkenaan dengan permohonan Pemohon bukan jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua menyatakan hasil perolehan pendapat partai kebijakan pemerintah juga calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di area Distrik Sentani harus diadakan rekapitulasi ucapan ulang,” tegas Suhartoyo.

Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden serta Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan pendapat untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3.

Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan KPU in casu KPU Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi pendapat ulang di area Distrik Sentani terhadap perolehan seluruh partai urusan politik untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil dengan formulir formulir model D hasil kecamatan pada seluruh TPS di tempat Distrik Sentani. Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman pada formulir model hasil di jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

“Lima, memerintahkan terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan hasil rekapitulasi ucapan ulang dimaksud dengan hasil perolehan kata-kata untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tempat pemilihan Papua 3 yang dimaksud tidaklah dibatalkan oleh Mahkamah juga menetapkan serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan untuk Mahkamah,” papar Suhartoyo.

Enam, memerintahkan terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi di rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan terhadap Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan kemudian pelaksanaan di pelaksanaan amar putusan ini.

Delapan, memerintahkan untuk Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan kata-kata ulang sesuai dengan kewenangannya.

“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan juga selebihnya,” pungkasnya.