MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I

MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrat pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) I. Permohonan Partai Demokrat yang dimaksud tertuang di perkara nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada waktu mengucapkan amar putusannya pada Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Awal Minggu (10/6/2024).

Dalam pertimbangan hukum yang tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menyatakan pasca mencermati lebih lanjut lanjut dalil-dalil Pemohon, bahwa Pemohon mendalilkan jumlah agregat penambahan sebesar 626 pernyataan untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pihak Terkait di area Kecamatan Aluh-Aluh pada permohonan a quo, sehingga keterangan Saksi Pemohon dan juga dalil Pemohon a quo tidak ada bersesuaian.

“Berkenaan dengan dalil penggelembungan pengumuman Pihak Terkait pada Kecamatan Cintapuri Darussalam lalu Kecamatan Mataraman pada Wilayah Banjar, Mahkamah tiada menemukan bukti Pemohon perihal adanya laporan terhadap Bawaslu terkait dalil a quo. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Termohon, yaitu Suprat, tiada ada keberatan dari para saksi partai urusan politik pada waktu rekapitulasi di dalam tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam, dan juga menurut keterangan saksi Termohon lainnya, yaitu Sugeng Riyadi, tiada terdapat keberatan pada proses rekapitulasi, termasuk oleh Pemohon, di tempat Kecamatan Mataraman,” jelas Daniel.

Selain itu, berkenaan dengan dalil penggelembungan pendapat Pihak Terkait pada Kecamatan Rantau Badauh pada Kota Barito Kuala, tidak ada terdapat adanya upaya keberatan yang tersebut sudah pernah diajukan oleh Pemohon baik pada rekapitulasi di tempat tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional juga laporan terhadap Bawaslu Daerah Barito Kuala. Terlebih lagi, pada persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2024, Pemohon tiada menghadirkan saksi untuk membuktikan lebih lanjut lanjut perihal kebenaran dalil Pemohon a quo.

“Andaipun selisih perolehan pengumuman Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 kata-kata dijumlahkan dengan pemindahan pendapat yang digunakan terjadi di tempat Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, sudah ternyata jumlah agregat yang dimaksud tidak ada memengaruhi perolehan kata-kata Pemohon juga Pihak Terkait di penentuan kursi anggota DPR RI di area Dapil Kalimantan Selatan I yang digunakan pada hal ini Pemohon meraih 89.979 pernyataan dan juga Pihak Terkait meraih 94.602 pernyataan pada rekapitulasi tingkat nasional,” paparnya.

“Berdasarkan uraian pertentangan pada menghadapi dalil Pemohon a quo adalah tidak ada dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,” imbuh Daniel.

Sebelumnya, pada permohonannya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu kata-kata bagi Pemohon juga penggelembungan sebesar 6.066 pengumuman bagi PAN pada Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI. Adanya penambahan pernyataan sebesar 6.066 untuk PAN. Sebaliknya terdapat pengurangan satu kata-kata untuk Pemohon (Partai Demokrat).

Selisih pernyataan antara versi Termohon lalu Pemohon dikarenakan adanya penambahan pernyataan yang terjadi di area tujuh kecamatan pada Kota Banjar kemudian satu kecamatan pada Kota Barito Kuala yang tersebut menguntungkan PAN juga merugikan Partai Demokrat, juga memengaruhi hasil pilpres terhadap pengisian kursi DPR di dalam Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.

Untuk itu, pada petitumnya, Pemohon memohon pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga memohonkan agar Mahkamah menetapkan perolehan pernyataan Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.