Bisnis  

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Ini adalah Syaratnya

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Ini adalah adalah Syaratnya

Infocakrawala.com – JAKARTA – otoritas resmi menerbitkan Peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2024 inovasi melawan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan tersebut, organisasi warga atau ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, eksekutif Bagi-bagi Kue?

Menteri Investasi/Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan aturan organisasi keagamaan yang tersebut akan diberikan jatah tambang harus miliki badan usaha. Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu tidak juga merta diberikan terhadap organisasi tapi harus melalui badan usaha.

“Kita meberikan ke ormas bukanlah ke organisasinya, tapi ke badan bidang usaha yang mana dimiliki oleh ormas itu,” ujar Bahlil, di tempat Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini akan memberikan pengalaman untuk para ormas keagamaan pada mengurus bidang usaha tambang. “Tentang pengalaman ini kan berproses. Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi dalam pertambangan kita harus berikan kesempatan,” ujar Bahlil.