Bisnis  

Pacu Pertumbuhan Perekonomian 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya

Pacu Pertumbuhan Perekonomian 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Demi ciptakan keselarasan serta integrasi sistem perizinan , Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja kembali mengadakan focus group discussion yang digunakan mengusung tema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” di area Medan, beberapa waktu lalu.

Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 diharapkan bertambah lebih tinggi dari 5%. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dihadapkan kurang lebih banyak 70 kontestan FGD. Ditekankan olehnya bahwa stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dalam melawan 5% membutuhkan reformasi struktural.

“Upaya pemerintah pada memacu perkembangan kegiatan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya,” jelas Arif pada sambutannya.

Sejak adanya UU Cipta Kerja, Arif menjelaskan, bahwa ada upaya untuk mereformasi secara struktural, di dalam mana undang-undang ini memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus pengamanan untuk dunia usaha.

“Dalam UU Cipta Kerja semua perizinan berbasis risiko, hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih lanjut sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, dan juga aspek sosial lainnya,” ujar Arif.

Sehingga menurut Arif, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting kemudian perlu reformasi agar semakin mudah dan juga cepat prosesnya.

Lebih lanjut, Arif menekankan, bahwa pada era 4.0 semua permohonan yang mana berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital.

“Instrumen yang ada pada perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission – Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon paham akan tata cara penggunaannya secara digital,” jelasnya.

Arif melanjutkan, bahwa sistem yang dimaksud tidak ada akan terintegrasi dengan baik apabila tak ada kerjasama yang tersebut solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga penerima manfaat.