pemerintahan juga DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan

pemerintahan juga DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Siklus

Infocakrawala.com – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kepuasan Ibu serta Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama hidup telah dilakukan disepakati untuk diambil langkah di tempat tingkat II atau pada Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Salah satu poin yang digunakan dibahas dan juga disepakati antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah adalah menyangkut hak ibu pekerja untuk melakukan persalinan atau melahirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa rumusan cuti bagi ibu pekerja yang tersebut melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama.

“Dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” ujar Menteri PPA pada Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Mulai Pekan (25/3/2024).

Dalam RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama ini juga mengatur tentang hak lain yang mana didapat oleh ibu pekerja yang mana sedang melaksanakan persalinan lalu wajib dipatuhi oleh perusahaan atau tempat ibu yang dimaksud bekerja.

“Setiap ibu yang digunakan bekerja, yang tersebut melaksanakan hak menghadapi cuti melahirkan, tak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama lalu untuk bulan keempat juga 75 persen dari upah untuk bulan kelima serta keenam,” paparnya.