pemerintahan Terbitkan Aturan Standardisasi Baterai Motor Listrik pada Januari 2024

pemerintahan Terbitkan Aturan Standardisasi Baterai Motor Listrik pada Januari 2024

Infocakrawala.com – Aturan mengenai standardisasi penyimpan daya motor listrik akan dirilis pemerintah pada Januari tahun depan, demikian diungkap Menteri Manufaktur Agus Gumiwang.

“Akan ada sebuah terobosan besar mengenai standardisasi elemen penyimpan daya untuk motor listrik, mudah-mudahan,” ujar Agus pada waktu berbincang di tempat Bali, Kamis (28/12/2023).

Menurut dia, standardisasi sel motor listrik penting diadakan agar terjadi keseragaman di area seluruh Indonesia.

Standardisasi akumulator motor listrik juga bertujuan agar pengendara motor listrik dapat melakukan pengisian daya di area berbagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dimaksud ada.

“Sehingga pengendara motor listrik dari Aceh, beliau dapat dengan nyaman berkendara listriknya sampai ke Papua, dikarenakan apa? Karena ia yakin bahwa substation yang ada di dalam di perjalanannya itu menyediakan standar yang tersebut sama, tidak ada belaka untuk satu merk tertentu,” kata Agus.

Agus menyampaikan, standardisasi sel motor listrik harus dilihat berdasarkan apa yang tersebut menjadi keinginan para pengguna, tidak dari hasil kebijakan sebuah organisasi di dalam tingkat atas.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi serta Elektronika Kemenperin akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk juga dengan PT PLN.

“(Ditjen) ILMATE terus-menerus melakukan pembicaraan, diskusi, dialog dengan berbagai pihak, khususnya di dalam di lokasi ini adalah dengan sektor penghasil motor listrik itu sendiri, juga lapangan usaha penghasil akumulator itu sendiri, lalu juga kita bicara dengan PLN,” ucap Agus.

Produsen mendukung

Sebelumnya pada Oktober lalu Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan pihaknya sudah pernah mendapatkan komitmen banyak perusahaan produsen motor listrik dan juga penyimpan daya motor listrik terkait standardisasi baterai.

Febri mengungkapkan dengan adanya standardisasi, konsumen akan mendapatkan kemudahan lantaran komponen penyimpan daya motor listrik seragam sehingga lebih lanjut mudah didapatkan di dalam pasaran.

“Jadi kalau misalnya beli motor listrik A, juga kemudian ketika misalnya baterainya telah aus, nah mereka mampu pakai elemen penyimpan daya dari motor listrik yang digunakan lain akibat telah terstandardisasi. Itu artinya kalau sudah ada terstandardisasi artinya pasarnya lebih lanjut luas,” katanya.

Febri juga mengatakan standardisasi elemen penyimpan daya juga diharapkan menyokong pelaku lapangan usaha sel di dalam pada negeri terlibat berkembang.

“Kalau terstandardisasi nanti sejumlah yang dimaksud mau produksi. Jadi baterainya standar, mereknya macam-macam,” katanya dilansir dari Antara.

Selain pola pikir penduduk serta standardisasi baterai, Febri mengungkapkan kesulitan lain minimnya minat warga beralih ke kendaraan listrik adalah lingkungan termasuk lokasi pengisian ulang yang digunakan masih terbatas, juga bengkel atau prasarana layanan perbaikan kendaraan listrik.

“Kita kan kalau banyak yang pakai rasanya pingin ikutan juga ya. Kalau dari sisi produksi, kita bisa jadi banyak, masalahnya adalah di area permintaan penduduk yang tersebut perlu digenjot,” katanya.

Oleh oleh sebab itu itu, Febri meminta-minta bidang untuk lebih tinggi intensif memasarkan hasil kendaraan listrik yang mana dia produksi. Ia menyampaikan pemerintah sebagai regulator sudah pernah memberikan insentif kemudian bantuan yang tersebut cukup besar.

(Sumber: Suara.com)