Bisnis  

eksekutif Ubah Formula Penetapan BBM Solar, Harganya Berubah?

eksekutif Ubah Formula Penetapan BBM Solar, Harganya Berubah?

Infocakrawala.com – Kementerian Daya dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) mengubah formula perhitungan biaya BBM solar. Pengubahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Formula Harga Dasar BBM digunakan eksekutif untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu.

Nantinya, aturan yang dimaksud sebagai dasar perhitungan kompensasi yang digunakan akan dibayarkan Negara untuk Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan kemudian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Kepmen terbaru ini menetapkan formula biaya dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar juga jenis Minyak Tanah yang mana merupakan jenis BBM yang tersebut diberikan subsidi oleh Pemerintah.

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, nilai tukar dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri melawan biaya perolehan, biaya distribusi, dan juga biaya penyimpanan, dan juga margin,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan juga Gas Bumi Tutuka Ariadji pada keterangannya yang dimaksud dikutip, Hari Senin (18/12/2023).

Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga jual dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Skala Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter.

Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp868/liter. Formula harga jual dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan tarif dasar setiap liter JBT.

Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut juga dinyatakan tak berlaku.

Adapun Tutuka menegaskan bahwa pembaharuan formula nilai tukar dasar JBT Minyak Solar bukan mempengaruhi besaran subsidi solar.

“Perubahan formula biaya dasar JBT Minyak Solar tiada mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rupiah 1.000/liter. Komponen biaya dasar JBT Minyak Solar ini terdiri menghadapi biaya perolehan, biaya distribusi, serta biaya penyimpanan juga margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan  BBM dari produksi kilang pada negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” pungkas Tutuka.

(Sumber: Suara.com)