Pernyataan Lengkap Sikap TPN Ganjar-Mahfud perihal Penganiayaan Relawan

Pernyataan Lengkap Sikap TPN Ganjar-Mahfud perihal Penganiayaan Relawan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pelaksanaan pemilihan raya 2024 telah memasuki tahapan-tahapan penting dan juga krusial, yakni masa tahapan kampanye. Hal ini merupakan sarana penyampaian visi lalu misi para calon pemimpin untuk warga pemilih.

Dengan demikian, keikutsertaan publik pemilih di kampanye adalah suatu bentuk kesadaran urusan politik akan hak serta kewajibannya sebagai warga negara.

Namun demikian, gegap gempita pemilihan 2024 sebagai pesta rakyat itu harus redup dan juga padam ketika para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro menganiaya sukarelawan Ganjar-Mahfud yang dimaksud berpartisipasi pada kampanye Pilpres 2024 di area Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 11.19 WIB, di tempat depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jawa Tengah. Adapun tujuh korban volunteer Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, juga Lukman Farit.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Mengalami Kerusakan Netralitas TNI di area pemilihan 2024

Untuk itu sangat perlu bagi Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan upaya-upaya hukum yang tersebut serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini untuk Komisi Nasional Hak Asasi Individu (Komnas HAM).

“Oleh sebab itu, Kami memohonkan pengusutan perkara ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan juga memohon pemeliharaan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI pada Boyolali,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ronny Talapessy, Rabu (3/1/2024).

Berikut pernyataan sikap TPN Ganjar-Mahfud:

Pertama, mengutuk keras perkembangan penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud pada Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan Kami, perkembangan penganiayaan pada Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih banyak jarak jauh oleh Komnas HAM.

Kedua, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di tempat dalamnya asas perlakuan yang sejenis di area hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang mana menegaskan “Setiap orang berhak berhadapan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan juga perlakuan yang digunakan sebanding di tempat hadapan hukum.”

(Sumber: SindoNews)