Korporasi Induk Pornhub Didenda Rupiah 27,8 Miliar akibat Terlibat Kasus Prostitusi Online

Korporasi Induk Pornhub Didenda Rupiah 27,8 Miliar akibat Terlibat Kasus Prostitusi Online

Infocakrawala.com – Pengadilan Amerika Serikat resmi menjatuhkan denda 1,8 jt Dolar Amerika Serikat atau sekitar Mata Uang Rupiah 27,8 miliar terhadap Aylo, perusahaan induk situs dewasa Pornhub, Brazzers, Redtube, atau Youporn.

Aylo, yang digunakan sebelumnya bernama Mindgeek, dituding mengambil keuntungan dari perkara prostitusi online. Mereka menerima keuntungan dari pihak ketiga bernama Girls Do Porn (GDP).

Para pejabat Amerika Serikat menuduh kalau Aylo telah terjadi menangguhkan mata masalah laporan dari beberapa korban perempuan yang tersebut ditipu juga dipaksa menampilkan video porno di dalam situs tersebut.

Aylo pun mengaku menyesal sudah ada menampung konten itu. Mereka setuju untuk membayar kompensasi Mata Uang Rupiah 27,8 miliar terhadap para korban.

Nantinya Aylo Holdings akan melakukan pembayaran terhadap para korban yang tersebut muncul pada platformnya. Pembayaran ini akan datang terus diawasi secara independen kemudian harus selesai di waktu tiga tahun.

“Aylo Holdings dengan sengaja memperkaya dirinya sendiri dengan melakukan penutupan mata terhadap kegelisahan para korban yang mana menyampaikan untuk perusahaan bahwa mereka telah dilakukan ditipu serta dipaksa untuk berpartisipasi pada aktivitas seksual ilegal,” kata James Smith, Asisten direktur FBI yang dimaksud bertanggung jawab berhadapan dengan persoalan hukum tersebut, dikutipkan dari The Hill, Mingguan (24/12/2023).

“Entitas mana pun yang tersebut terlibat di eksploitasi seksual akan dimintai pertanggungjawaban berhadapan dengan penderitaan mental juga teror yang digunakan menimpa para korban. Saya harap persidangan hari ini mengakibatkan rasa keadilan bagi para korban di perkara ini, seiring dengan kemajuan hidup mereka,” sambungnya lagi.

Menurut jaksa federal, Aylo Holdings menerima uang antara tahun 2017 hingga 2019. Padahal perusahaan itu sudah ada tahu kalau dana yang dimaksud diperoleh dari skandal prostitusi online.

Sejak 2016 hingga 2019, beberapa perempuan yang muncul pada video GDP memohonkan agar Aylo menghapus video yang disebutkan dari situsnya. Para korban ini mengaku telah dilakukan ditipu untuk menyebabkan video yang dimaksud kemudian diunggah dalam Pornhub tanpa izin.

Aylo juga mengetahui bahwa banyak perempuan telah dilakukan mengajukan gugatan perdata terhadap operator GDP pada September 2017 lalu.

Namun, jaksa federal mengungkapkan Aylo tak menghapus semua video yang dimaksud diminta para korban. Bahkan perusahaan itu juga enggan menghapus channel resmi GDP dari platformnya hingga Oktober 2019.

“Kami sedih mengetahui bahwa sebuah perusahaan produksi menggunakan cara-cara kriminal untuk memproduksi kontennya dan juga menyerahkan dokumentasi izin yang mana saat ini kami tahu diperoleh melalui penyalahgunaan juga paksaan,” kata Manajemen Aylo lewat pernyataannya.

“Kita harus waspada untuk menghentikan merek yang dimaksud ingin menggunakan media kita secara ilegal, dan juga untuk menanggapi ancaman dan juga tantangan yang terus berubah,” tegas perusahaan.

(Sumber: Suara.com)