Bisnis  

PLN EPI Teken Kepercayaan Pelaksanaan Manajemen Kepatuhan serta SMAP

PLN EPI Teken Kepercayaan Pelaksanaan Manajemen Kepatuhan dan juga SMAP

Infocakrawala.com – JAKARTA – PT PLN Daya Primer Indonesia (EPI) menegaskan komitmen perusahaan untuk melaksanakan sistem manajemen kepatuhan dan juga anti penyuapan. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan komitmen oleh direksi pada rangka mewujudkan PLN EPI yang digunakan lean sesuai dengan penerapan SNI ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan kemudian 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Kami berharap poin-poin pada komitmen ini bisa jadi membentuk seluruh insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas kemudian menjunjung tinggi kepercayaan publik Indonesia lalu senantiasa bertanggung jawab,” ungkap Direktur Utama Subholding PLN EPI Iwan Agung Firstantara melalui siaran pers, Hari Senin (6/5/2024).

Iwan mengatakan, pelaksanaan SMAP ini diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta menghindari tindakan hukum penyuapan. Melalui penandatangan komitmen ini diharapkan tiap insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas serta berpegang teguh pada peraturan, pedoman good corporate governance (GCG), juga pedoman perilaku dan juga etika perusahaan (code of conduct).

Sementara, nilai-nilai yang digunakan ditegakkan adalah: Pertama, 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap serta pemerasan), No Kickback (tidak ada komisi tanda terima kasih pada bentuk uang dan juga lainnya), No Gift (tidak ada hadiah atau gratifikasi yang tersebut bertentangan dengan peraturan), No Luxirious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan atau jamuan berlebihan).

Kedua, terus-menerus berupaya meningkatkan lalu memperbaiki secara berkelanjutan SMAP pada proses kegiatan bisnis agar sejalan dengan peraturan lalu ketentuan yang digunakan berlaku juga pada prinsip GCG, code of conduct, juga mengimplementasikan kerangka kerja pengendalian yang dimaksud efektif untuk mendeteksi penyuapan, ketidakpatuhan, juga mengempiskan insiden dari awal.

Ketiga, menjalankan prinsip kepatuhan dan juga setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan lalu peraturan yang tersebut berlaku. Keempat, tidak ada memperkenankan pelanggaran ketentuan dan juga peraturan yang mana berlaku, kode etik Perusahaan, dan juga prinsip 4 NO’s yang tersebut berkaitan dengan wewenang serta jabatannya kemudian melaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing System di dalam PLN EPI.

Kelima, menghindari konflik kepentingan lalu mendeklerasikan setiap konflik kepentingan yang mengakibatkan risiko fraud kemudian risiko kepatuhan. Keenam, menjunjung tinggi nilai integritas, peraturan lalu ketentuan yang digunakan berlaku, pedoman GCG, code of conduct serta prinsip 4 NO’s. Ketujuh, mematuhi lalu melaksanakan komitmen sistem manajemen kepatuhan dan juga SMAP dengan sungguh-sungguh.