Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Kalahkan Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Kalahkan Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

InfoCakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy serta dua anak buahnya mengajukan praperadilan atas penetapan merek sebagai tersangka korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perlawanan dikerjakan lembaga antikorupsi lewat Biro Hukum KPK.

“Melalui Biro Hukum, siap menghadapinya, oleh sebab itu kami memverifikasi seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka, itu kami mematuhi acara pidana,” kata Ali di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023) dikutip Suara.com.

“Maupun Undang-Undang KPK terkait bagiamana mekanisme, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu oleh sebab itu kami sudah pernah miliki kecukupan alat bukti,” katanya menambahkan.

Ali bilang, praperadilan yang digunakan diajukan Eddy, dan juga dua anak buahnya Yogi Ari Rukman kemudian Yosi Andika merupakan hak dari tersangka. KPK sebagai tergugat menyatakan menghormati proses hukum.

“Sekali lagi kami juga akan membuktikan, nanti dalam depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang mana dilaksanakan KPK,” katanya.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya tertoreh sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal Estiono pada Senin 11 Desember 2023.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah terjadi mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar  itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang mana lalu,” kata Alex, beberapa waktu lalu.

Alex menyebut jumlah keseluruhan tersangka berjumlah empat orang. Perkaranya sebagai dugaan  suap kemudian gratifikasi. Tiga orang adalah penerima serta satu orang pemberi.

(Sumber: Suara.com)