Sebulan Hidup di dalam Tahanan, Begini Kondisi Terkini Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis serta Helena Lim

Sebulan Hidup di dalam di Tahanan, Begini Kondisi Terkini Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis juga Helena Lim

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan suami dari Sandra Dewi, Harvey Mois lalu Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim pada keadaan baik-baik saja. Keduanya telah lama ditahan selama sebulan terakhir.

Harvey juga Helena telah dilakukan ditetapkan sebagai terperiksa perkara dugaan tindakan pidana korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.

“Ya (keduanya) sehatlah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana pada waktu dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Ketut Sumadena menjelaskan, Kejagung mempunyai rumah sakit kemudian dokter yang mana rutin memeriksakan para tahanan termasuk Harvey lalu Helena. “Kan kita punya dokter kemudian rumah sakit yang tersebut meriksa secara rutin tahanan. Kalau ada keluhan pasti kita datangkan dokter,” katanya.

Untuk diketahui, Harvey Moeis (HM) merupakan suami artis Sandra Dewi yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa dugaan langkah pidana korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tersangka HM diadakan penangkapan dalam Rumah Tahanan Negara Salemba Pusat Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

Atas perbuatannya Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat (1) kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan juga ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum HM, Kejagung juga lebih tinggi dulu menetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim yang mana juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Ibukota Indonesia Barat, itu pun secara langsung ditahan Kejagung.

HLN diadakan penjara dalam Rumah Tahanan Negara Salemba Unit Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024.

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) juga Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah kemudian ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan melawan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.