Sejumlah 15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Sejumlah 15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Infocakrawala.com – Sejumlah 15.922 narapidana Kristen juga Katolik di tempat seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Hari Natal. Dari jumlah keseluruhan itu, 15.823 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman serta 99 orang bebas langsung.

Menteri Hukum juga Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merinci narapidana yang mana mendapatkan pengurangan masa tahanan (RK 1) atau remisi selama 15 hari 3.038 narapidana, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, lalu 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau dengan segera bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, juga 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Awal Minggu (25/12/2023).

Yasonna mengungkapkan, pengurangan masa pidana itu, dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang tersebut dinilai telah lama mencapai penyadaran diri, tercermin di sikap kemudian perilaku sesuai dengan norma agama serta sosial yang mana berlaku.

Kepada merek yang mendapatkan remisi, Yasonna memberikan pesan.

“Selamat terhadap seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang digunakan secara langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang dimaksud baik dalam tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana telah dilakukan memenuhi persyaratan administratif dan juga substantif.

“Seperti sudah pernah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidaklah terdaftar pada register F, dan juga turut bergerak mengikuti inisiatif pembinaan di area Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.

Baginya pemberian remisi, sebagai bentuk penghargaan bagi narapindana yang digunakan menunjukkan inovasi baik selama menjalani hukuman.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai juga memberi pengakuan untuk narapidana yang mana menunjukkan integritas, berperilaku positif, lalu menjauhi pelanggaran,” kata Reynhard.

“Tujuannya adalah agar remisi dapat menggerakkan narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang digunakan terlihat dari tindakan dan juga sikap merekan sehari-hari,” sambungnya.

(Sumber: Suara.com)