SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini adalah Bocorannya!

SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Hal ini adalah Bocorannya!

Infocakrawala.com – JAKARTA – SIM B2 adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan dengan keinginan khusus. Apa saja?

Pertama adalah Truk. Ada berbagai jenis truk dengan ukuran juga kapasitas muatan yang mana berbeda, baik truk engkel, truk gandeng, maupun truk tronton.

Kemudian bus, baik bus kecil, bus sedang, maupun bus besar. Selain itu B2 diwajibkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, mobil derek, juga kendaraan berat lainnya.

Pastikan Anda telah memiliki SIM A terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM B2, oleh sebab itu SIM A adalah prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.

Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan apabila jenis SIM yang tersebut berlaku dalam Indonesia terdiri dari 3 jenis. Yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, lalu SIM Internasional.

Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)

SIM perorangan adalah jenis SIM yang mana diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.

1. SIM A

SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tiada melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1

SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan dalam menghadapi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

3. SIM B2

SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, lalu truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih besar dari 1.000kg (seribu kilogram).

4. SIM C

SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda gowes motor dengan tiga kapasitas silinder mesin

SIM C1 250-500 cc

SIMC2>500cc