Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU

Infocakrawala.com – JAKARTA – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam sistem ekologi yang tersebut luar biasa. Pertumbuhan dunia usaha yang pesat di beberapa dekade belakangan tentunya memiliki dampak yang mana signifikan, khususnya terkait keberlanjutan fungsi lingkungan .

Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, isu-isu keberlanjutan ini merentang luas, mulai dari kenaikan laju konversi lahan oleh sebab itu perkembangan penduduk, hingga inovasi kecenderungan perilaku kemudian budaya publik di mengonsumsi sumber daya alam.

Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa Lingkungan Hidup yang mana berakibat pada daya mendukung dan juga daya tampung Lingkungan Hidup yang dimaksud cenderung merosot dan juga biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak juga risiko konstruksi yang mana semakin tinggi.

“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan juga pembaharuan iklim menjadi tantangan yang dimaksud menghantui era modern,” ungkapnya pada waktu Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan pemerintahan (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan kemudian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (9/5/2024).

RPP ini adalah amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dalam mana aturan ini telah digodok sejak 2010 juga diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.

Siti menjelaskan, RPP ini merupakan langkah terobosan serta pengembangan dari KLHK untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang tersebut sekarang ini dihadapi Indonesia seiring dengan berbagai upaya yang digunakan telah terjadi dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak. Melalui terobosan pada RPP ini mengedepankan konsolidasi data kemudian informasi untuk menyokong inventarisasi Lingkungan Hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional termasuk penyusutan lingkungan alami, serta skenario pengamanan juga pengelolaan Lingkungan Hidup nasional selama 30 tahun.

Beleid ini nantinya akan menjadi acuan pada memulai pembangunan strategi sistematis kemudian tata kelola jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada sistem ekologi lingkungan Ibu Pertiwi. Keberlanjutan ini, lanjut Ibu Menteri LHK, bukan belaka berarti masalah kecukupan (abundance) kuantitas juga kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).

RPP PPPLH mencakup 11 bab yang tersebut mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi Lingkungan Hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya menyokong dan juga daya tampung lingkungan hidup dan juga Rencana Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pada RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 juga Lampiran III yang digunakan merupakan bagian tak terpisahkan dari RPP ini.