Sosok Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Dibela Hotman Paris, Sakit Paru-parunya Kambuh

Sosok Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Dibela Hotman Paris, Sakit Paru-parunya Kambuh

Infocakrawala.com – Sosok Muhyani, peternak jadi terperiksa usai lawan pencuri berbagai mendapat simpati dari masyarakat. Tak sedikit orang yang menilai status terdakwa terhadap Muhyani ini bukan tepat. Bahkan, Muhayani mendapatkan pembelaan dari pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea.  

Sebelumnya, Muhyani ditetapkan sebagai terdakwa pasca terbukti menusuk Waldi. Dia melakukan perlawanan usai Waldi yang tersebut kepergok akan mencuri kambing miliknya, menyerang dengan menggunakan golok. 

Menanggapi status terperiksa ini, polisi berdalih bahwa peternak itu bisa saja berlari maupun memukul kentongan namun tidaklah dengan membunuh si pencuri sehingga akhirnya ia ditahan. 

“Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa saja dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti dapat dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dimaksud diadakan oleh saudara M bukanlah kondisi yang dimaksud terdesak juga overmacht,” ungkap Sofwan 

Usai popular juga berbagai mendapat simpati dari masyarakat, giliran pengacara kondang Hotman Paris pada masa kini menyoroti tindakan hukum Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis dituduh terhadap peternak kambing tersebut. Hotman Paris tak segan untuk segera turun tangan juga menyetil tentang hambatan keadilan terhadap rakyat kecil melalui akun Instagram pribadinya. 

Dalam unggahannya itu, Hotman Paris meyertakan sebuah artikel yang digunakan mengkaji tentang tindakan hukum Kapolres Serang menjatuhkan vonis terdakwa untuk peternak pada waktu melawan pencuri. Hotman yang digunakan mengetahui hal itu merasa tiada terima serta menyuarakan pembelaan.  

Menurutnya, vonis yang tersebut dihatuhkan terhadap sang peternak sebagai terperiksa usai melawan pencuri yang disebutkan tidaklah masuk akal. Sebab, kata Hotman sang peternak awlanya belaka melakukan pembelaan diri pada waktu dirinya merasa terancam.  

“Kasihan rakyat kecil! Ini adalah membela diri! Kasus ssperti ini di tempat Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu!” kata Hotman Paris seperti mengutip akun Instagram pribadinya. 

“Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya,” terang Hotman Paris. 

Sosok Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri 

Muhyani, peternak yang tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas. Menurut informasi terbaru, ketika ini peternak itu jatuh sakit. 

Seperti yang tersebut diketahui, perkembangan yang dimaksud terjadi pada hari terakhir pekan (23/2/2023) silam. Kemudian, kondisi kondisi tubuh Muhyani pun mengecil pasca dikenakan pasal oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023). 

Hal itu seperti yang mana diungkap oleh anak Muhyani. Dia menyatakan jikalau kondisi sang ayah pada waktu ini sedang jatuh sakit paru-paru. 

“Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayaknya drop kaget juga kepikiran juga (nasibnya),” ucap anak Muhyani, Rohili untuk wartawan dalam Serang, Kamis (14/12/2023). 

Sejak meninggalkan dari Rutan kelas IIB Serang lalu kembali berkumpul sama-sama dengan keluarga besar, Muhyani cuma tiduran dalam kamarnya. 

“Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop kaget serta kepikiran juga (nasibnya),” kata Rohili, putra Muhyani terhadap wartawan pada Serang. 

Kabar terbaru menyebutkan tindakan hukum Muhyani telah terjadi dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di dalam Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang sebelumnya ditetapkan menjadi dituduh usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, kebijakan yang dimaksud diambil berdasar hasil ekspose yang tersebut diselenggarakan di Kejari Serang pada Hari Jumat (15/12/2023).

“Hasil ekspos, semua setuju bahwa perkara Muhyani bin Subrata tiada layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik.

Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga bukan sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.

Itulah ulasan tentang sosok Muhyani, peternak jadi terperiksa usai lawan pencuri  yang pada waktu ini dibela oleh Hotman Paris. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

(Sumber: Suara.com)