Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dikirim ke Jokowi, KPK Panggil Wamenkumham Pekan Ini

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dikirim ke Jokowi, KPK Panggil Wamenkumham Pekan Ini

InfoCakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat pemberitahun dimulainya penyidikan atua SPDP.

“Kemarin saya sudah menandatantgani surat. Malah dua hari yang dimaksud lalu sepertinya, itu (SPDP) kami kirimkan ke presiden,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada sebuah hotel di dalam Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/11/2023).

Selain itu, penyidik KPK juga merencanakan memanggail Eddy untuk menjalani pemeriksaan.

“Kemarin Direktur Penyidikan (Asep Guntur), saya sudah menyampaikan menyangkut perihal itu, bahwa dalam minggu ini kami akan memanggil yang bersangkutan (Eddy),” kata Nawawi.

Dalam kasus korupsi tersebut, Eddy telah lama berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya.

Pengumumannya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan, tiga orang menjadi penerima suap kemudian gratifikasi lalu satu orang selaku pemberi.

Dilaporkan IPW

Dugaan korupsi yang mana menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan juga kepengurusan di tempat PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta-minta konsultasi hukum kepada Eddy masalah sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) juga Yosi Andika (YAM).

Pertama, bulan April juga Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang digunakan diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di dalam Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, pada ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng.

(Sumber: Suara.com)