SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel juga Anggota Nasdem Jadi Saksi Meringankan

SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel juga Anggota Nasdem Jadi Saksi Meringankan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Terdakwa yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali akan menjalani sidang tindakan hukum dugaan pemerasan lalu gratifikasi di area lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Pengadilan Tipikor PN DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (10/6/2024). SYL akan datang menghadirkan tiga saksi a de charge atau meringankan di sidang.

“Rencana ada 3,” kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen pada waktu dihubungi wartawan, Mulai Pekan (10/6/2024).

Ia menjelaskan, tiga saksi yang dimaksud adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, juga M Jufri Rahman. Menurutnya, salah satu dari dia merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya merupakan ASN di area Makassar.

“2 ASN yang tersebut dimaksud pernah menjadi pejabat pada Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Jokowi hingga JK Tolak Jadi Saksi Meringankan SYL

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Area Hukum, Dini Purwono menyatakan permintaan SYL agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang mana meringankan atau a de charge tidak ada relevan.

“Menurut kami permintaan yang dimaksud tiada relevan,” kata Dini terhadap wartawan, Hari Sabtu (8/6/2024).

Dini mengatakan, dugaan korupsi yang digunakan menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi tidak urusan pembantu presiden. Ia juga menjelaskan hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja pada rangka menjalankan pemerintahan.

“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang digunakan diadakan pada kapasitas pribadi kemudian bukanlah di rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,” ujarnya.

“Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja di rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidaklah di kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” tambahnya.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; juga Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK).

Senada dengan Jokowi, JK pun menilai tindakan hukum yang dimaksud tak relevan dengannya.

Untuk diketahui, SYL ketika ini menjadi terdakwa bersatu dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan juga Direktur Alat serta Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah yang dimaksud didapatkan dari ‘patungan’ pejabat Eselon I kemudian 20% dari anggaran di area masing-masing Sekretariat, Direktorat, lalu Badan pada Kementan.