Bisnis  

Tak Miliki Izin Impor, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di area Palembang

Tak Miliki Izin Impor, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di tempat area Palembang

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan sementara kapal tanker dengan syarat China pada Palembang, Sumatera Selatan. Pasalnya, kapal tanker berkode HS 8901.20.50 yang mana direncanakan beroperasi di area Indonesia untuk mengangkut substansi bakar minyak kemudian aspal itu tidak ada miliki izin impor berdasarkan hasil pengawasan di dalam luar kawasan pabean (post-border).

Penyitaan itu dijalankan secara secara langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Rabu (8/5). “Pelanggaran oleh importir kapal tanker yang disebutkan adalah tidak ada dimilikinya perizinan berjuang di dalam bidang impor barang tertentu dalam bentuk Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan,” ujar Zulkifli melalui keterangan persnya, Kamis (9/5/2024).

Mendag menjelaskan, walau kapal Tanker senilai Rp50,9 miliar itu telah dilakukan memenuhi ketentuan kepabeanan kemudian perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

“Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi merekan bukan miliki izin kemudian melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024,” terang Zulkifli.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB pada ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal Tanker, telah terjadi diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Impor, sebagaimana telah dilakukan diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

“Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang tersebut melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di dalam bidang perdagangan,” tegas Mendag.

Mendag Zulkifli Hasan menjadi pemimpin ekspose temuan kapal tanker yang disebutkan guna melegitimasi sanksi pemidanaan sementara kendaraan impor dengan syarat Negeri Tirai Bambu tersebut. Kegiatan ekspose merupakan aksi lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang digunakan dijadikan sebagai tempat kajian serta analisis.