Bisnis  

Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Hal ini Cara kemudian Syarat Lengkapnya

Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Hal ini Cara kemudian Syarat Lengkapnya

Infocakrawala.com – Pengesahan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebabkan angin segar untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Cara ini diadakan lantaran di undang – undang yang disebutkan diatur agar tidaklah ada lagi pegawai honorer non-ASN per 2025. Pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di area instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Lebih lanjut Pejabat Pembina kepegawaian dan juga pejabat lain yang digunakan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan baru ini cara tenaga honorer jadi PPPK tanpa tes seharusnya semakin mudah. Sebelumnya, DPR pernah menjanjikan bahwa tenaga honorer yang digunakan memiliki masa kerja minimal lima tahun berturut-turut akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK untuk menghindari PHK massal.

Proses ini diperkirakan rampung maksimal pada Desember 2024. Kendati demikian, ada sembilan persyaratan yang mana mesti dipenuhi honorer untuk menjadi PPPK sebagai berikut. 

1. Masuk pada data proses verifikasi serta validasi oleh pemerintah pada 3 jt tenaga honorer yang digunakan akan diangkat menjadi ASN.

2. Tenaga honorer harus lolos di proses validasi berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

3. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan skema pengangkatan tenaga honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja selama tahun berjalan.

4. Proses pengangkatan bukan melibatkan seleksi dengan ambang batas nilai namun menggunakan model pemeringkatan.

5. Fakta tenaga honorer yang lolos validasi akan dimasukkan ke di media khusus untuk dipantau kinerjanya.

6. Honorer yang digunakan menduduki kedudukan teratas pada peringkat akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun berikutnya.

7. Pengangkatan akan dijalankan secara langsung, menjadikan mereka Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

8. Sistem pemeringkatan akan terus digunakan untuk menentukan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.

9. Tenaga honorer diharapkan bersaing untuk mendapatkan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pengangkatan secara langsung honorer menjadi PPPK sebenarnya telah terjadi diwacanakan sejak awal 2023 dengan batas waktu pengangkatan per November 2023. Saat itu wacana pengangkatan honorer menjadi ASN diwacanakan oleh Anggota DPR Junimar Girsang.

Namun, hingga ketika ini wacana pengangkatan belum pernah terealisasi. Sebaliknya, para tenaga honorer ini justru dibikin bingung lantaran belum ada kebijakan yang digunakan jelas terkait pengangkatan merekan menjadi ASN. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

(Sumber: Suara.com)