Bisnis  

Terungkap! WNA China Pelaku Penambangan Ilegal Bijih Emas di dalam Kalbar

Terungkap! WNA China Pelaku Penambangan Ilegal Bijih Emas di area di Kalbar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Tenaga kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) bersatu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan pelaku penambangan ilegal bijih emas di dalam Daerah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa salah seseorang warga negara China berinisial YH, yang tersebut bertugas menjadi penambang emas pada kawasan lubang tambang yang mana sedang di tahap pemeliharaan.

“Ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, yang digunakan dilaksanakan oleh seseorang berinisial YH merupakan warga RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Melakukan pengambilan bijih emas untuk dimurnikan di tempat terowongan tersebut, kemudian dijual di bentuk bulion emas,” ujar Direktur Tenik lalu Lingkungan Mineral kemudian Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi pada konferensi pers di area Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan juga Batubara, Ibukota Selatan, Hari Sabtu (11/5/2024).

Mendukung temuan tersebut, Nindyo menjelaskan, sementara ini pihaknya telah terjadi mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai bentuk rupiah dan juga bentuk Yuan. Kemudian juga diamankan dokumen perbankan dari beberapa pihak yang digunakan diduga juga terlibat pada aktivitas tersebut.

Selain itu Nindyo menyebutkan, perlengkapan tambang juga turut diamankan sebagai unsur bukti di perkara tersebut. Misalnya seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, beberapa alat berat pertambangan.

Hingga pada waktu ini, Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 1.648,3 meter terowongan yang dimaksud digali akibat aktifitas penambangan ilegal yang disebutkan dengan total ukuran material diperkirakan mencapai 4.467,2 meter kubik.

Atas aktivitas tersebut, penambang emas jika China itu terancam dikenakan sanksi yang diatur di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Untuk kerugian negara sendiri oleh sebab itu regu baru cuma kembali pagi tadi dari lokasi juga sesuai dengan instruksi Bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba, kami diminta melakukan konpers di malam hari ini,” tutup Nindyo.