Tiga Petani pada Sigi Sulteng Ditangkap Gegara Tolak Penggusuran, Aliansi Aksi Reforma Agraria: Segera Bebaskan!

Tiga Petani pada Sigi Sulteng Ditangkap Gegara Tolak Penggusuran, Aliansi Aksi Reforma Agraria: Segera Bebaskan!

Infocakrawala.com – Tiga orang petani jika Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kota Sigi, Sulawesi Tengah, dikriminalisasi oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan kemudian Penegakan Hukum Lingkungan Hidup juga Kehutanan Wilayah Sulawesi sama-sama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TLL). Hal ini diduga berkaitan dengan perlawanan terhadap upaya penggusuran lahan petani di dalam lokasi.

Ketiga petani yang tersebut ditangkap petugas pada 11 Desember 2023 lalu itu melawan nama Farid alias Papa Fangky, Arwin alias Papa Angga serta Emon alias Papa Dafa.

Ketua Umum Aliansi Inisiatif Reforma Agraria, Mohammad Ali mengatakan, tindakan penangkapan ini improsedural sebab surat penangkapan baru dilayangkan pada tanggal 13 Desember, yaitu dua hari setelahnya ketiga orang petani yang disebutkan di area tahan tanpa kabar serupa sekali untuk pihak keluarga.

“Proses penyidikan juga dijalankan tanpa memberikan hak bagi tiga orang yang disebutkan untuk mengajukan permohonan serta mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Ali terhadap wartawan, Akhir Pekan (17/12/2023).

Menurutnya, tindakan kekerasan dan juga kriminalisasi di area wilayah Taman Nasional Lore Lindu ini tidak kali pertama. Namun, tindakan kriminalisasi kali ini menjadi pelengkap dari catatan buruk tindakan pelenggaran HAM yang digunakan telah dilakukan diadakan oleh BBTNLL terhadap rakyat lingkar Kawasan TNLL.

Pada 2013 lalu, telah dilakukan terjadi penangkapan terhadap satu orang petani di tempat Wilayah Poso dengan tuduhan melakukan pembalakan liar. Selanjutnya pada 2014 tercatat 13 orang petani dongi-dongi dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penebangan liar. Lalu pada 2016 14 orang petani Dongi-dong ditembaki ketika sedang melakukan persiapan aksi demonstrasi menuntut tapal Batas TNLL.

“Kami menilai bahwa muara dari sejumlah tindakan kekerasan kemudian kriminalisasi di area wilayah TNLL ini adalah klaim BBTNLL terhadap tanah juga wilayah rakyat lingkar kawasan TNLL yang dimaksud sejak lama telah terjadi dipermasalahkan rakyat lingkar TNLL,” ucapnya.

Apalagi, sangat jauh sebelum peluncuran BBTNLL, kawasan yang disebutkan bukanlah tanah kosong melainkan tanah yang sudah digarap lalu dimanfaatkan oleh rakyat sekitar. Pemanfaatan yang disebutkan masih berlangsung hingga pada waktu ini.

Ali mengatakan, penampilan BBTNLL dengan pengusaan tanah yang dimaksud sangat luas yaitu mencapai 215.733,70 hektare belum ditambah dengan berbagai izin perkebunan yang digunakan juga berada di area sekitar lingkar kawasan TNLL.

Selain itu, kejadian penangkapan terhadap tiga orang pada waktu ini bertolak belakang dengan kegiatan Reforma Agraria. Negara juga dianggap semakin tidak ada kritis di menjalankan acara reforma agraria yang sudah pernah dicanangkan.

“Reforma Agraria yang tersebut diprogramkan Jokowi adalah Reforma Agraria Palsu sebab semakin mempertegas monopoli menghadapi tanah dalam tangan para tuan tanah pada satu sisi lalu semakin mengenyampingkan hak rakyat melawan tanah pada sisi yang lain,” jelasnya.

Lima tuntutan dari Aliansi Aksi Reforma Agraria, yaitu:

1. Bebaskan Bapak Farid, Arwin serta Emon dan juga hentikan semua proses hukum terhadapnya lantaran merekan bukan melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaiman yang dituduhkan.

2. Berikan hak rakyat Sidondo I kemudian seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang kemudian memanfaatkan hasil hutan dan juga seluruh sumber daya alam yang digunakan terkandung di area dalamnya secara adil kemudian bertanggung jawab.

3. Hentikan tindakan terror, intimidasi, kekerasan juga kriminalisasi terhadap rakyat SIdondo Idan seluruh rakyat lingkar TNLL.

4. Cabut SK Penetapan BBTNLL akibat merampas tanah dan juga wilayah rakyat.

5. Laksanakan reforma Agraria Sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.

(Sumber: Suara.com)