Bisnis  

Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pungutan tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang digunakan diberlakukan untuk perusahaan swasta sebesar 3% mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penolakan terhadap iuran Tapera sangat beralasan, lantaran kebijakan itu hanya sekali membebani para pekerja juga pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar kegiatan yang dimaksud dinilai baik.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan untuk swasta. Menurutnya, sejumlah perusahaan yang tersebut telah terjadi mendaftarkan para pekerjanya ke pada kegiatan Pemastian Hari Tua (JHT) yang digunakan diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Pemastian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sama halnya acara Tapera, JHT menyediakan faedah layanan tambahan (MLT) untuk inisiatif perumahan. Artinya, ada inisiatif perumahan yang tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi para pekerja agar mampu memiliki hunian yang digunakan layak.

“Pada waktu itu kami mengamati di area BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang mana sudah ada kita iurkan, ada bagian yang digunakan namanya JHT, Pemastian Hari Tua. 30 persen daripada JHT itu kemudian dibuat menjadi acara kegunaan tambahan, jadi untuk kita dapat dipakai 30 persennya untuk perumahan,” ujar Shinta pada waktu pertemuan wawancara dengan MNC Trijaya, Hari Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, swasta cukup diwajibkan dengan acara JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, kontestan JHT sanggup memanfaatkan infrastruktur MLT terdiri dari bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Simbol Rupiah 150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rupiah 500 juta, lalu pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tak belaka itu, kontestan juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT.

“Di situ, kemudian kami luaskan bekerja sejenis dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR untuk Rupiah 500 jt untuk pekerja, kemudian uang muka untuk rumah, renovasi serta lain-lain,” paparnya.

Dalam JHT, kontestan masih dapat mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT walaupun belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.