Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok

Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok

Infocakrawala.com – Para ulama Pakistan dari Jamia Uloom-ul-Islamia resmi mengharamkan penyelenggaraan TikTok. Ada beberapa orang alasan yang menyebabkan para ulama ini memproduksi fatwa TikTok haram.

Mereka menilai kalau konten TikTok bersifat permisif lantaran mengizinkan live streaming ke para perempuan lalu dianggap tiada pantas. Hal itu disebut sebagai dosa sebab mengincar ketenaran juga keuntungan finansial.

Fatwa yang dimaksud juga mengutuk pengaplikasian musik, nyanyian, serta tarian di wadah milik ByteDance itu. Ulama Pakistan ini terlibat mengecam para kreator konten oleh sebab itu menyebarkan ketidaksenonohan kemudian humor yang digunakan tiada pantas dalam negara tersebut.

Tak belaka TikTok, para ulama Pakistan ini juga mengeluarkan fatwa haram untuk game PUBG. Mereka mengklaim kalau konten pada permainan yang disebutkan sudah pernah menghina Islam dan juga menganggap para pemainnya melakukan kekerasan.

Ini tidak kali pertama TikTok bermasalah dalam Pakistan. Pada Oktober 2020 hingga September 2021 lalu, pemerintah Pakistan resmi memblokir TikTok hingga empat kali akibat khawatir berbagai konten tidak ada bermoral.

Larangan itu kemudian dicabut pada November 2021 setelahnya TikTok meyakinkan regulator telekomunikasi Pakistan. Organisasi dengan syarat China itu menegaskan kalau mereka akan mengendalikan konten yang digunakan bukan bermoral kemudian tak senonoh.

Mantan Awal Menteri Pakistan, Imran Khan juga pernah mencela TikTok dalam masa lalu. Ia menganggap program video pendek itu telah lama memasarkan konten cabul juga lalu vulgar.

Namun pada akhirnya ia juga menyerah dengan popularitas TikTok. Bahkan Imran memilih bergabung dengan wadah yang dimaksud pada bulan Juli.

Menariknya, hanya saja pada waktu tiga hari, Imran Khan justru sukses memperoleh lima jt pengikut (followers) di area TikTok, sebagaimana diambil dari The Print, Mingguan (24/12/2023).

Sejak diresmikan pada tahun 2019, TikTok di tempat Pakistan sudah miliki sekitar 20 jt pengguna terlibat bulanan, yang tersebut merupakan 10 persen dari populasi negara tersebut.

Meskipun dianggap haram, para kreator dalam Pakistan justru mengkritisi balik para ulama. Mereka menganggap kalau fatwa itu bias dengan isu-isu yang digunakan justru lebih lanjut genting di area masyarakat.

“Jamia Binoria punya waktu untuk menyatakan TikTok haram tetapi bukan punya waktu untuk mengeluarkan fatwa terhadap pelaku pemerkosaan anak-anak pada masjid, pemerkosaan wanita, lalu membunuh merekan demi kehormatan. Mereka hanya sekali menggunakan agama untuk keuntungan merek sendiri, tidaklah lebih,” kritik salah satu akun dalam X alias Twitter.

TikTok sendiri sudah hadir di area Pakistan sejak tahun 2019. Hingga ketika ini total pengguna TikTok di tempat Pakistan sudah ada mencapai 20 jt pengguna bergerak bulanan, yang digunakan merupakan 10 persen dari populasi negara tersebut.

Lalu per tahun 2023, TikTok sudah ada menghapus tambahan dari 14 jt video di dalam Pakistan.

(Sumber: Suara.com)