Usai Wamenkumham Eddy Hiariej, Giliran 2 Anak Buahnya Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

Usai Wamenkumham Eddy Hiariej, Giliran 2 Anak Buahnya Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

InfoCakrawala.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anak buah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukman dan juga Yosi Andika pada Selasa (5/12/2023).

Keduanya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap juga gratifikasi pengurusan sengketa saham lalu kepengurusan pada PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

“Hari ini (5/12) tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara kemudian swasta) untuk hadir di area Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang dimaksud diterima Suara.com, Selasa.

Namun, Ali belum menyampaikan perihal potensi penahanan terhadap keduanya setelah menjalani pemeriksaan.

Dia hanya saja memverifikasi jika kedua anak buah prof Eddy Hiariej sudah berada dalam KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Menteri Hukum kemudian HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil Menteri Hukum lalu HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Informasi yang kami terima, keduanya sudah pernah hadir. Dan saat ini masih dijalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Yogi lalu Yosi dijalankan penyidik, setelah sebelumnya memeriksa Wamenkuman Eddy Hiariej pada Senin (4/12) kemarin.

Penyidik mencecar Eddy masalah peranan para tersangka.

“Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang mana ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM. Diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sebagian uang,” kata Ali.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka, Eddy juga dua anak buahnya, serta seseorang pihak swasta.

KPK sudah mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengonfirmasi pihak Istana sudah menerima SPDP dari KPK pada Jumat 1 Desember 2023.

(Sumber: Suara.com)