Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Infocakrawala.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama . Dia divonis terkait perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan juga 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.

Majelis Hakim PN Tipikor Ibukota Pusat menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan langkah pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang ada.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terjadi terbukti secara sah kemudian meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan langkah pidana pencucian uang sebagaimana diatur serta diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan lalu pemberantasan langkah pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” ujar Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di dalam PN Jakpus, Mulai Pekan (25/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp500 jt dengan ketentuan apabila tidaklah dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” sambung dia.

Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil perbuatan pidana sebesar USD3.000.

“Terdakwa menikmati hasil aktivitas pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 jt rupiah lalu Rp700 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi terbukti terlibat pada perkara korupsi proyek pengerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, juga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Hal itu terungkap pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan juga meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada persoalan hukum korupsi yang digunakan menyeret eks Menkominfo Johny G Plate.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin 4 Maret 2024.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidaklah dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.