Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang?

Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang digunakan Menang?

Infocakrawala.com – Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan dilakukan di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) ini.

Sidang yang disebutkan akan segera memutuskan menghadapi status dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non terlibat yang dimaksud pada persoalan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, sidang akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

Bagaimana Awal Mulanya?

Firli ditetapkan terperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu.

Penetapan terdakwa itu didasari adanya sebagian barang bukti yang mana di tempat antaranya sebagai dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD serta Simbol Dolar di area beberapa outlet money changer senilai Mata Uang Rupiah 7.468.711.500 miliar.

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri serta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sebuah GOR bulutangkis pada kawasan Mangga Besar, Ibukota Indonesia Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan juga Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sebuah GOR bulutangkis di dalam kawasan Mangga Besar, DKI Jakarta Pusat. (Ist)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut.

Gugatan itu didaftarkan Firli pada hari terakhir pekan 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Rangkaian sidang praperadilan lantas dijalankan sejak Awal Minggu (11/12/2023).

Sebelum sampai ke putusan, rencana terakhir sidang ialah penyerahan kesimpulan pada Awal Minggu (18/12/2023).

Yakin Tak Jadi Tersangka

Menjelang sidang putusan, pihak Firli begitu percaya diri tak menjadi terdakwa di persoalan hukum pemerasan SYL.

“Kami yakin hakim yang mana memeriksa kemudian mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

Keyakinan merekan berlandaskan oleh penilaian tidaklah sahnya proses penyelidikan.

“Kemudian penyidikannya juga yang bukan sah. Dua poin itu yang tersebut kami komunikasikan di materi kesimpulan kami yang digunakan sudah ada kami komunikasikan tadi,” terangnya.

Kuat akan Alat Bukti

Rasa optimis tidak cuma dirasakan oleh kubu Firli.

Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon juga meyakini akan meraih kemenangan gugatan praperadilan ini.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana. (Suara.com/Yasir)
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana. (Suara.com/Yasir)

Kepala Lingkup Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengaku optimis dikarenakan merujuk fakta-fakta hukum yang dimaksud sudah pernah disampaikan pada persidangan. Salah satunya berdasar adanya empat alat bukti yang mana menjadi landasan penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah,” kata Putu pada Polda Metro Jaya, Jakarta, Hari Senin (18/12/2023).

Di sisi lain Putu berharap hakim tunggal nantinya juga dapat mengambil kebijakan secara objektif merujuk pada fakta-fakta hukum tersebut.

“Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Ibukota Selatan memberikan putusan yang mana tambahan objektif oleh sebab itu fakta-fakta hukum jelas telah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih tinggi kami menyiapkan dua saksi fakta lalu 3 ahli,” ungkapnya.

Jeratan Hukum Firli Bahuri

Kalau menjadi tersangka, Firli dijerat oleh sebagian pasal yakni Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana sudah pernah diubah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancaman hukuman daripada pasal-pasal ini dalam bentuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun juga paling lama 20 tahun.

Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp200 jt juga paling banyak Rp1 miliar.

(Sumber: Suara.com)