Yusril Sebut Prabowo Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian

Yusril Sebut Prabowo Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penambahan jumlah keseluruhan kementerian hingga 40 mampu diadakan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto. Namun sebelum itu, maka harus dijalankan revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Yusri menjelaskan, nomenklatur kementerian dalam kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin ketika ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan juga 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur yang dimaksud harus melakukan revisi UU maupun Perppu.

“Dapat belaka (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidaklah melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa jadi menerbitkan Perppu.

“Bisa dilaksanakan oleh Presiden Jokowi juga DPR sekarang. Bisa juga pasca Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.

Ketua Umum Partai Periode Bintang (PBB) itu menyebut, setelahnya Prabowo dilantik menjadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024, ia bisa saja segera mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, enggak masalah,” katanya.

Lebih jauh, Yusril membantu apabila akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang dimaksud menurutnya terlalu gemuk. “Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk serta rumit,” ucap Yusril.