Biaya Melahirkan Normal pada Puskesmas Tanpa BPJS

Biaya Melahirkan Normal pada Puskesmas Tanpa BPJS

Infocakrawala.com – JAKARTA – Biaya melahirkan normal dalam Puskesmas tanpa BPJS memiliki tarif yang dimaksud berbeda, tetapi kisarannya tiada terlalu terpencil dikarenakan tertuang di peraturan Menteri Kesehatan.

Dalam pasal 42 Peraturan Menteri Aspek Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) lalu sumber-sumber lain yang digunakan sah kemudian bukan mengikat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Bidang Kesehatan nomor 2562 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Persalinan, besaran tarif pelayanan jaminan persalinan pada prasarana kondisi tubuh dasar ditetapkan ke di beberapa bagian.

Seperti pemeriksaan kehamilan dilaksanakan sebanyak empat kali dengan tarif sebesar Rp20.000 untuk setiap pertemuan.

Sementara, untuk persalinan normal biayanya sebesar Rp500.000, bukan termasuk obat-obatan. Puskesmas juga menyediakan layanan ibu nifas kemudian bayi baru lahir sebanyak empat kali dengan tarif Rp20.000 per pertemuan.

Keuntungan Bersalin di dalam Puskesmas

1. Tenaga kebugaran profesional
Puskesmas didukung oleh tenaga kondisi tubuh yang dimaksud profesional kemudian berpengalaman di bidang kebidanan lalu kandungan.

Mereka dapat memberikan penanganan yang digunakan tepat dan juga cepat, jikalau terjadi komplikasi persalinan, sehingga dapat meningkatkan keselamatan ibu juga bayi.

2. Biaya Terjangkau
Biaya persalinan pada Puskesmas lebih tinggi terjangkau apabila dibandingkan di dalam rumah sakit. Anda pun sanggup bersalin dengan infrastruktur kebugaran tanpa terbebani dengan biaya besar.

3. Lokasi Terjangkau
Puskesmas berada pada lokasi yang digunakan strategis, yang tersebut dekat dengan publik sehingga memudahkan bumil mengakses layanan persalinan, khususnya jikalau mengalami persalinan mendadak.