KPK Ungkap Kuantitas Gratifikasi kemudian TPPU Eks Kepala Kabupaten Probolinggo Puput Rp149 Miliar

KPK Ungkap Kuantitas Gratifikasi kemudian TPPU Eks Kepala Daerah Probolinggo Puput Rp149 Miliar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kabupaten Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) juga kawan-kawan. Kasus yang dimaksud segera bergulir di dalam meja sidang.

“Kamis (2/5/2024) bertempat di tempat Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong, telah terjadi selesai dilaksanakan penyerahan terdakwa lalu barang bukti pada perkara lanjutan penerimaan gratifikasi juga TPPU dengan terperiksa PTS lalu kawan-kawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Hari Jumat (3/5/2024).

Ali menjelaskan uraian unsur pasal gratifikasi lalu TPPU telah lama dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor.

“Sepanjang proses penyidikannya diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang digunakan kemudian ada yang dimaksud diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai sebesar Rp90 miliar,” katanya.

Tim Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan juga kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK sudah pernah menetapkan Kepala Kabupaten Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) kemudian suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai dituduh dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di dalam lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.