Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Infocakrawala.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin serta Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. Ridwan Djamaluddin merupakan eks mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM lalu Sugeng Mujiyanto adalah mantan Direktur Pembinaan dan juga Pengusahaan Minerba.

Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah kemudian meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan langkah pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di tempat Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum pada dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada waktu membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).

Mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 jt subsider dua bulan kurungan badan. Selain dua orang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain yang mana terdiri dari Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi kemudian Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; lalu Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi lalu Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.

Ketiga terdakwa yang dimaksud divonis dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp200 jt subsider dua bulan kurungan. Dalam kesempatan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang tersebut memberatkan kemudian meringankan sebagai pertimbangan putusan. Yang memberatkan, para terdakwa tiada membantu inisiatif pemerintah pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, dan juga para terdakwa tidaklah merasa bersalah.

Untuk hal yang dimaksud meringankan, para terdakwa bersikap sopan di tempat persidangan dan juga sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan juga Eric juga belum pernah dipidana di perkara yang tersebut lain.