10 Aset Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Termasuk Hotel Disita KPK

10 Aset Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Termasuk Hotel Disita KPK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 10 aset milik Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyitaan yang dimaksud berdasarkan keterangan dari para saksi yang dimaksud diperiksa terkait persoalan hukum dugaan suap proyek infrastruktur di dalam Malut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, dari keterangan saksi kemudian ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK yang dimaksud tersebar di dalam beberapa lokasi, seperti Pusat Kota Ternate, Daerah Tidore Kepulauan, juga Bacan Halmahera Selatan.

Kepemilikan aset ekonomis itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dijalankan penyidikan. “Aset dimaksud merupakan 10 bidang tanah lalu bangunan lalu telah terjadi dijalankan penyitaan pada (20/3),” kata Ali, Hari Jumat (22/3/2024).

Ali melanjutkan, dari beberapa bidang tanah yang disebutkan telah didirikan bangunan yang akan digunakan sebagai hotel. “Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang dimaksud akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ujarnya.

Ali yang digunakan juga merupakan juru bicara bidang penindakan KPK itu menyatakan, penyitaan aset bernilai ekonomis itu sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai terperiksa termasuk Abdul Gani. Penetapan terperiksa itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, enam orang yang dimaksud ditetapkan terdakwa adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan serta Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, dan juga Stevi Thomas (ST) lalu Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta.