15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan dalam Rutan Polda Metro, Hal ini Alasannya

15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro, Hal ini Alasannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai terdakwa pungutan liar (pungli) di tempat rumah tahanan (Rutan) KPK. Belasan pegawai komisi antirasuah itu ditahan pada Rutan Polda Metro Jaya .

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sengaja bukan menempatkan merek di area Rutan Pusat KPK.

“Bahwa memang benar kami sengaja bukan menempatkan dalam Rutan KPK, baik yang mana dalam K4, C1 maupun dalam Guntur atau di dalam TNI AL. Ini adalah terkait dengan permasalahan psikologis tentunya,” ujar Asep ketika konferensi pers di area kantornya, hari terakhir pekan (15/3/2024).

Psikologis yang tersebut dimaksud, kata Asep, salah satu dari 15 terperiksa merupakan Karutan Fakultas KPK bernama Achmad Fauzi.

“Tentunya kalau ditempatkan di dalam di tempat ini secara psikologis itu berpengaruh terhadap rekan-rekan yang tersebut ketika ini telah dilaksanakan rolling kemudian lain-lain. Hal ini kan bosnya, pimpinannya,” tuturnya.

“Untuk menjaga netralitas lalu lain-lain, agar tidaklah terjadi lagi (kejadian yang digunakan sama), pemidanaan yang mana 15 ini pada Rutan Polda Metro Jaya,” tutupnya.