2 Penyelenggara Negara dan juga Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pemkot Semarang

2 Penyelenggara Negara dan juga juga Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi pada Pemkot Semarang

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan 4 terdakwa di penyidikan dugaan korupsi pada Pemkot Semarang , Jawa Tengah. Empat terdakwa itu yakni dua pelopor Negara dan juga 2 pihak swasta.

Meski didesak, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan membeberkan identitas pihak terperiksa tersebut. “Dua pihak swasta, dua pelopor negara,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

KPK telah dilakukan menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa dalam Pemkot Semarang periode 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

“Dugaannya pemerasan terhadap PNS menghadapi insentif pemungutan pajak kemudian retribusi Pusat Kota Semarang dan juga dugaan gratifikasi,” katanya.

Rencananya, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta suaminya yang dimaksud juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Namun, Mbak Ita meminta-minta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Menurut Tessa, permintaan penjadwalan ulang oleh sebab itu yang bersangkutan ada kegiatan rapat bersatu anggota DPRD Perkotaan Semarang.

Sekadar mengingatkan, KPK mengusut tiga tindakan hukum dugaan korupsi di tempat Pemkot Semarang yakni pengadaan barang atau jasa di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi area Perkotaan Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

KPK sudah pernah melakukan beberapa jumlah giat penggeledahan di area beberapa lokasi pada Pusat Kota Semarang di tempat antaranya rumah dinas dan juga kantor Mbak Ita juga beberapa lokasi lainnya.

Beberapa dokumen yang diduga terkait penyidikan tindakan hukum diamankan. ” Salah satunya terkait inovasi APBD, catatan aliran dana, juga dokumen elektronik, yang dimaksud diduga terkait sebagaimana atau merupakan file yang tersebut tersimpan di komputer juga beberapa smartphone,” ujar Tessa.