21 Penyakit yang digunakan Tidak Ditanggung BPJS Bidang Kesehatan Mulai Juni 2024

21 Penyakit yang dimaksud digunakan Tidak Ditanggung BPJS Sektor Kesejahteraan Mulai Juni 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ada 21 penyakit yang dimaksud tidak ada ditanggung BPJS Aspek Kesehatan mulai Juni 2024. Ini adalah menyusul kebijakan pemerintah yang digunakan mengganti sistem kelas BPJS Bidang Kesehatan menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Sistem KRIS ini berlaku pada semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Dengan menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan juga 3 BPJS Bidang Kesehatan tak berlaku lagi.

Ini artinya, semua partisipan BPJS Aspek Kesehatan akan merasakan khasiat yang sama. Di mana tiada didasari besaran iuran bulanan seperti sebelumnya.

Daftar Penyakit yang tersebut Tidak Ditanggung BPJS Bidang Kesehatan Mulai Juni 2024

Berikut daftar penyakit yang digunakan tak ditanggung BPJS Bidang Kesehatan mulai Juni 2024 dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).

1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika juga kecantikan, seperti operasi plastik.

2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.

3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.

5. Penyakit lantaran tindakan pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan kemampuan fisik atau cedera oleh sebab itu kejadian tak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan kondisi tubuh atau cedera sebab sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.