3 Pasal Krusial di tempat RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers

3 Pasal Krusial di area tempat RUU Penyiaran yang dimaksud Disorot Dewan Pers

Infocakrawala.com – JAKARTA – Dewan Pers menolak draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang mana dianggap memberangus pers. Dewan Pers pun mengungkapkan tiga pasal krusial pada RUU penyiaran yang digunakan dianggap mencekal kebebasan pers.

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan juga kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.

Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.

“Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara pers ia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa dalam mana. Di situ menyatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers kemudian satu-satunya lembaga yang tersebut diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers,” kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).

Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang tersebut berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah terjadi selesai.

“Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di area situ sudah ada jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi,” ungkap dia.

Yadi juga membantah adanya dalih pasal larangan jurnalisme berkaitan dengan munculnya sebuah monopoli di penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi justru mengedepankan eksklusif.

“Ada yang berdalih ini ada yang monopoli ekslusif, loh di area mana-mana jurnalisme investigasi itu ya sendiri-sendiri, ekslusif. Enggak mungkin saja kemudian Pak Yogi dari Kompas lagi investigasi perkara kemudian ia ngajak yang mana lain. Enggak mungkin, beliau ingin eksklusif dong,” pungkasnya.