7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Rian Mahendra kembali menjadi buah bibir. Setelah resmi ke luar dari PO Haryanto milik ayahnya pada akhir 2022 lalu, ia mendirikan perusahaan otobus sendiri, Mahendra Perhubungan Indonesia (MTI).

Peluncuran PO MTI pada Kamis (8/6/2023) sempat menarik perhatian masyarakat lantaran sosok Rian Mahendra yang tersebut selama ini dikenal sebagai putra mahkota PO Haryanto yang tersebut sudah ada melegenda. Disebutkan, armada PO MTI mulai beroperasi pada 24 Juni 2023 dengan empat unit bus, sementara dua bus lainnya masih di dalam karoseri untuk proses pengecatan. Trayek awal yang tersebut digarap adalah Jakarta-Pekalongan PP.

Dikutip dari akun Instagram @rianmahendra83, dijelaskan PO MTI akan mengoperasikan empat armada yang tersebut terdiri dari MTI 001 hingga MTI 004. Keempat armada yang disebutkan dibagi menjadi Jalur 1 (MTI 001 serta MTI 002) kemudian Jalur 2 (MTI 003 serta MTI 004).

Untuk jalur 1 dengan rute Cipulir-Tanah Abang-Cawang, rute yang akan dilewati mulai dari Tangerang, Bojong, Kajen, Karanganyar, Wonopringo juga Kedungwuni Pekalongan. Adapun jalur 2 mempunyai rute yang digunakan sejenis dengan jalur 1 dengan jalur Cikokol-Poris-Kebun Besar-Kalideres-Ring Road-Jembatan Gantung-Pesakih-Grogol.

Namun, belakangan perusahaan Rian Mahendra dengan PO MTI tak berjalan mulus. Dia dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya.

Berikut deretan fakta perkara Rian Mahendra PO MTI dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/3/2024).

1. Bermula dari kerja identik bisnis

Fakta pertama tindakan hukum Rian Mahendra PO MTI dan juga PO Sembodo adalah bermula dari kerja identik bisnis. PO Sembodo menuding Rian Mahendra tiada menunaikan kewajiban seperti yang telah lama disepakati bersama.

Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sebanding diajukan oleh Rian Mahendra pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan yang dimaksud disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.

PT MTI ketika itu hanya sekali menyerahkan Proposal kemudian Bussines Plan berikut legalitas MTI. Adapun pada menjalankan bussines plan yang dimaksud RM membutuhkan dukungan pengadaan unit lalu juga modal kerja.

PO Sembodo lantas setuju memberikan enam unit bus untuk MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan mengamati perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 jt per bulan untuk satu bus.

2. Uang yang digelapkan Rp2,2 miliar

PO Sembodo menghitung nilai kerugian di kerja sebanding ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra sudah melakukan penyalahgunaan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang dimaksud semestinya diserahkan ke PO Sembodo.

3. Somasi tak dihiraukan

Sebelum memproduksi pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, tiada ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.