Bisnis  

7 Syarat Beli Rumah Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

7 Syarat Beli Rumah Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

InfoCakrawala.com – Kabar mengenai penggratisan pajak (PPN) untuk pembelian rumah disambut baik oleh masyarakat. Meski demikian, publik juga perlu mencermati syarat beli rumah gratis pajak agar bukan merasa terkecoh, sehingga benefit yang mana didapatkan benar-benar optimal dan juga sesuai ketentuan.

Kabar ini disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Insentif Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah di dalam bawah Rp2 miliar akan diberikan dengan ketentuan yang mana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan juga Satuan Rumah Susun yang mana Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Syarat lalu Ketentuan

Syarat kemudian ketentuannya cukup panjang, namun berikut kira-kira mengacu pada apa yang digunakan tertuang pada peraturan tersebut.

1. PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah PPN atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas dalam hadapan notaris

2. Penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024. Berita acara serah terima setidaknya memuat beberapa poin penting, mulai dari nama kemudian NPWP PKP penjual, nama lalu NPWP atau NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang mana diserahterimakan, pernyataan bermaterai sudah dijalani serah terima bangunan, lalu nomor berita acara serah terima

3. Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi dalam Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima

4. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria utama. Pertama, tarif jual maksimal Rp5 miliar, dan juga kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang tersebut diserahkan dalam kondisi siap huni

5. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru jua harus mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang digunakan menyelenggarakan konstruksi rumah tapak atau satuan rumah susun kemudian belum pernah dilaksanakan pemindahtanganan

6. Jika rumah tapak atau satuan rumah susun yang disebut sudah pernah diimplementasikan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat memperoleh insentif dengan sebagian ketentuan terkait. Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali pada PKP penjual paling cepat 1 September 2023. kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli serta berita acara serah terima dikerjakan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan semata-mata atas PPN yang digunakan terutang atas pembayaran sisa cicilan serta pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan aturan yang tersebut berlaku.

7. Pasal 7 menjelaskan PPN yang tersebut ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 PPN 100% ditanggung pemerintah. periode kedua 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 PPN yang tersebut ditanggung pemerintah hanya saja sebesar 50% saja

Kontributor : I Made Rendika Ardian

(Sumber: Suara.com)