78 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf: “Cuma Teatrikal Ketimbang Tobat Substansial”

78 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf: “Cuma Teatrikal Ketimbang Tobat Substansial”

Infocakrawala.com – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai permintaan maaf 78 pegawai KPK terkait dengan pungutan liar (pungli) terkesan teatrikal.

“Ini terkesan teatrikal ketimbang pertobatan substansial,” kata Reza di keterangannya dalam Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Apalagi, lanjut dia, mereka itu tanpa memperlihatkan muka kemudian membuka identitas pelaku. Hal ini mengindikasikan bahwa masing-masing orang tergerak mengajukan permohonan maaf lebih tinggi dikarenakan perasaan malu, tidak perasaan bersalah.

Reza menyangsikan praktik pungli oleh 78 pegawai KPK pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK bukanlah yang tersebut kali pertama.

“Patut diduga kuat, lebih lanjut dari satu kali,” ujarnya.

Menurut dia, 78 pegawai KPK yang melakukan pungli yang dimaksud masuk kategori sebagai residivis.

Residivisme mereka, kata Reza, tidaklah dihitung berdasarkan re-entry (berulang masuk lapas) atau re-punishment (hukuman ulang), tetapi berdasarkan perhitungan bahwa para staf KPK telah dilakukan mengulang-ulang perbuatan pungli mereka.

“Betapa pun baru satu kali ini aksi mereka terungkap, lalu diproses etik,” katanya.

Dengan status residivis ini, menurut Reza, sanksi etik dengan memohon maaf tidaklah cukup untuk menebus kesalahan mereka, terlebih permintaan maaf yang disebutkan bukanlah berdasarkan inisiatif pribadi, melainkan ada dugaan lembaga yang memaksa mereka.

“Jadi, berapa kali permintaan maaf yang dapat dianggap setara dengan residivisme mereka?” ujar Reza.

Reza menyatakan bahwa hukuman memohonkan maaf oleh staf KPK yang dimaksud sedemikian rupa terlalu enteng bagi lembaga yang dimaksud semestinya menempatkan standar etik dan juga standar moral pada kedudukan tertinggi juga mutlak.

Selain itu, Reza juga penasaran apa hasil yang tersebut akan didapat oleh 78 pegawai yang dimaksud bila dikenai tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dengan adanya kejadian tersebut, menurut dia, tidaklah perlu ada lagi TWK bagi pegawai KPK. Hal ini mengingat perbuatan merekan telah menyimpang dari nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, serta kepemimpinan.

“Itu cuma sudah ada menunjukkan betapa wawasan kebangsaan merek sedemikian bobrok,” kata Reza.

Tidak belaka itu, setelahnya 78 pegawai KPK itu menjalankan sanksi minta maaf, mereka itu akan ditempatkan dalam mana? Ruang kerja yang mana mana yang digunakan layak diisi para pegawai tersebut?

“Apakah KPK bisa jadi menegaskan puluhan orang itu tak akan mengulangi aksi pungli mereka?” kata Reza. (Sumber: Antara)